Footer 1

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Softskill. Tampilkan semua postingan

2012/07/26

Hukum

A.      Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

B.      Jenis – jenis Hukum

1.       Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
2.       Hukum Publik adalah hukum yang  mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.       Hukum Privat hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.       Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.       Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. 
b.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.Dengan demikian Hukum Pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
6.       Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
7.       Hukum Acara Pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas didalam Hukum Acara Pidana di Indonesia adalah   :
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
c.       Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
e.      Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
8.       Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim. Dan ketentuan-ketentuan dari Hukum Acara Perdata pada dasarnya sama sekali tidak memberatkan hak dan kewajiban yang sering kita jumpai dalam hukum materiil perdata, akan tetapi pada intinya aturan-aturan hukum perdata materiil adalah melindungi hak-hak perseorangan dan itu merupakan sifat dasar dari Hukum Acara Perdata, siapa-siapa tanpa terkecuali yang merasa hak-haknya itu dilanggar didalam hukum acara dia sebagai penggugat dan bagi bagi orang ditarik kemuka pengadilaan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang maka ia disebut sebagai tergugat. Dan apabila ada banyak penggugat atau banyak tergugat, maka mereka disebut pengugat I, penggugat II, dan seterusnya. Demikian pula apabila ada banyak tergugat maka mereka disebut tergugat I, tergugat II, dan seterusnya.
9.       Hukum Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara  dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
10.   Hukum Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
11.   Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni:  Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
12.   Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
13.   Hukum Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Hukum Materiil, yaitu segala kaidah yang menjadi patokan manusia untuk bersikap tindak,   misalnya tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
14.   Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
atau yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
15.   Hukum Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Perbedaannya dengan hukum nasional adalah, bahwa proses pembentukan Hukum Lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir hukuni masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking).


Sumber : 

Faktor Demografi yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk

Seperti yang telah kita ketahui sekarang, tidak usah jauh-jauh mari kita lihat sepintas keadaan sekitar kita, berapa orang yang berjubel memenuhi KRL maupun bus kota setiap harinya, berapa kendaraan yang memenuhi jalanan Jakarta yang menyebabkan kemacetan setiap harinya. Dari situ pastinya kita dapat mengambil sebuah kesimpulan sederhana, yaitu bahwa sebenarnya pertumbuhan penduduk di kota ini begitu cepat. Pertumbuhan penduduk yang makin cepat, mendorong pertumbuhan aspek-aspek kehidupan yang meliputi aspek social, ekonomi, politik, kebudayaan dan sebagainya. Dengan begitu, maka juga bertambahlah sistem mata pencaharian hidup menjadi lebih kompleks.
Sebenarnya apa sih yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk itu sendiri? Secara umum ada 3 faktor utama, yaitu :
  1. Kelahiran (Fertilitas)
  2. Kematian (Mortalitas)
  3. Perpindahan (Migrasi)
     Dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate ialah kejadian dari peristiwa yang menyatukan dalam bentuk perbandingan. Biasanya perbandingan ini dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk.
Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran Fertilitas :
  1. Pengukuran Fertilitas TahunanAdalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko untuk melahirkan pada tahun tersebut. Adapun ukuran – ukuran fertilitas tahunan adalah :
    1. Tingkat Fertilitas Kasar (Crude Birth Rate )
      Adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
    2. Tingkat Fertilitas Umum (General Fertility Rate )
      Adalah jumlah kelahiran hidup per.1000 wanita usia reproduksi (usia 14 14-49 atau 15 15-44 th th) ) pada tahun tertentu.
    3. Tingkat Fertilitas Menurut Umur (Age Specific Fertility Rate )
      Adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
    4. Tingkat Fertilitas Menurut Urutan Kelahiran (Birth Order Specific Fertility Rates Rates)
      Adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi bayioleh oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
  2. Pengukuran Fertilitas Kumulatif
Adalah pengukuran jumlah rata rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Adapun ukuran – ukuran fertilitas kumulatif adalah : 
    1. Tingkat Fertilitas Total (TFR) adalah jumlah kelahiran hidup laki laki-laki & wanita tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan : 
      • tidak ada seorang perempuan yg meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya.
      • tingkat fertilitas menurut umur tdk berubah pd periode waktu tertentu.
    2. Gross Reproduction Rates (GRR) adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tdk ada seorang perempuan yg meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya.
    3. Net Reproduction Rates (NRR) adalah jumlah kelahiran bayi (pr) oleh sebuah kohor hipotesis dari 1000 (pr) dengan memperhitungkan kemungkinan meninggalkan para (pr) itu sebelum mengakhiri mengakhiri masa reproduksinya.
Faktor Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya fertilitas penduduk :
  1. Faktor Demografi, antara lain :
    • Struktur umur
    • Struktur perkawinan
    • Umur kawin pertama
    • Paritas
    • Disrupsi perkawinan
    • Proporsi yang kawin
  2. Faktor Non Demografi, antara lain :
    • Keadaan ekonomi penduduk
    • Tingkat pendidikan
    • Perbaikan status perempuan
    • Urbanisasi dan industrialisasi
Berikut sedikit penjelasan mengenai pengukuran mortalitas :
  1. Crude Death Rate (CDR)
Adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.
  1. Age Specific Death Rate (ASDR)
Adalah jumlah kematian penduduk pd tahun tertentu berdasarkan klasifikasi umur tertentu.
  1. Infant Mortality Rate (IMR)
Adalah tingkat kematian bayi
Karakter kelompok penduduk yang mempengaruhi Crude Death Rate (CDR) :
  1. Antara penduduk daerah pedesaan dan daerah perkotaan
  2. Penduduk dengan lapangan pekerjaan yang berbeda
  3. Penduduk dengan perbedaan pendapatan
  4. Perbedaan jenis kelamin
  5. Penduduk dengan perbedaan status kawin
Faktor terakhir yang mempengaruhi kecepatan pertumbuhan penduduk suatu daerah adalah Perpindahan (Migrasi) atau Mobilitas Penduduk yang artinya proses gerak penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain dalam jangka waktu tertentu.
Faktor – faktor yang mempengaruhi migrasi :
  • Faktor individu
  • Faktor yang terdapat di daerah asal
  • Faktor yang terdapat di daerah tujuan
  • Rintangan antara daerah asal dan daerah tujuan
Daya tarik dan daya dorong di daerah asal yang mempengaruhi perpindahan penduduk :
  1. Kekuatan Sentripetal
Adalah kekuatan yang mengikat orang untuk tinggal di daerah asal, misalnya : 
    • Terikat tanah warisan
    • Menunggu orang tua yang sudah lanjut
    • Kegotong royongan yang baik
    • Daerah asal merupakan tempat kelahiran nenek moyang mereka
  1. Kekuatan Sentrifugal
Adalah kekuatan yang mendorong seseorang untuk meninggalkan daerah asal, misalnya : 
    • Terbatasnya pasaran kerja
    • Terbatasnya fasilitas pendidikan



Sebagai intisari dari Buku MKDU ISD oleh Harwayantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Disadur dari Sumber

Migrasi


Migrasi penduduk adalah gerak perpindahan penduduk secara horizontal untuk pindah tempat tinggal melintasi batas administrasi. Perpindahan penduduk yang berlangsung dalam masyarakat ada dua macam sebagai berikut. Perpindahan vertikal, yaitu pindahnya status manusia dari kelas rendah ke kelas menengah, dari pangkat yang rendah ke pangkat yang lebih tinggi, atau sebaliknya. Perpindahan horizontal, yaitu perpindahan secara ruang atau secara geografis dari suatu tempat ke tempat yang lain. Peristiwa inilah yang sering disebut dengan migrasi, meskipun tidak setiap gerak horizontal disebut migrasi.
A.      Jenis-jenis Migrasi
1.      Migrasi internasional (migrasi antarnegara)
Migrasi internasional (migrasi antarnegara) adalah perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain. Migrasi internasional meliputi imigrasi, emigrasi, dan remigrasi. Imigrasi, yaitu masuknya penduduk dari Negara lain ke suatu Negara dengan tujuan menetap. Emigrasi, yaitu berpindahnya penduduk atau keluarnya penduduk dari suatu Negara ke Negara lain dengan tujuan menetap. Remigrasi, yaitu kembalinya penduduk dari suatu Negara ke Negara asalnya.
2.      Migrasi internal (migrasi nasional)
Migrasi internal (migrasi nasional) adalah perpindahan penduduk yang masih berda dalam lingkup satu wilayah Negara. Perpindahan yang merupakan migrasi internal antara lain sebagai berikut:
-          Urbanisasi
Urbanisasi adalah prepindahan dari daerah pedesaan ke daerah perkotaan. Berikut faktor-faktor penyebab urbanisasi
:
1)      Faktor daya tarik desa
a)      Upah tenaga kerja di kota lebih tinggi daripada desa.
b)      Lapangan pekerjaan formal maupun informal di kota lebih banyak daripada di desa.
c)      Banyak hiburan dan fasilitas kehidupan yang lain.
2)      Faktor daya dorong desa
a)      Sempitnya lahan pertanian di desa.
b)      Sempitnya lapangan pekerjaan di luar sektor pertanian.
c)      Rendahnya upah tenaga kerja di desa.
d)      Kurangnya fasilitas hburan dan kehidupan.
e)      Adanya kegiatan pertanian di desa yang bersifat musiman.
f)       Adanya keinginan penduduk untuk memperbaiki taraf hidup.
-          Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk, yang diprakarsai dan diselenggarakan pemerintah, dari daerah yang padat penduduknya ke daerah yang belum padat penduduknya.
Macam-macam transmigrasi :
1)      Transmigrasi umum, yaitu transmigrasi yang dibiayai oleh pemerintah mulai dari daerah asal sampai ke daerah tujuan transmigrasi.
2)      Transmigrasi spontan, yaitu transmigrasi yang dilakukan penduduk atas biaya, kesadaran, dan kemauan sendiri.
3)      Transmigrasi sektoral,yaitu transmigrasi yang biayanya ditanggung bersama antar pemerintah daerah asal transmigran dengan pemerintah daerah yang dituju.
4)      Transmigrasi khusus, yaitu transmigrasi dalam rangka pembangunan proyek-proyek tertentu, seperti transmigrasi bedol desa dan transmigrasi pramuka.
5)      Transmigrasi swakarsa, yaitu transmigrasi yang seluruh pembiayaannya ditanggung oleh transmigran atau pihak lain (bukan pemerintah).
B.      Jenis lain Migrasi
1.      Evakuasi, yaitu perpindahan penduduk karena gangguan bencana alam atau keamanan.
2.      Weekend, yaitu perginya orang-orang kota untuk mencari tempat berudara sejuk.
3.      Forensen, yaitu orang-orang yang tinggal di desa tetapi bekerja di kota, sehinggasetiap hari menglaju (pergi dan pulang).
4.      Turisme, yaitu orang-orangyang bepergian ke luar untuk mengunjungi tempat-tempat pariwisata di daerah/Negara yang dituju.
5.      Reuralisasi, yaitu kembalinya pelaku urbanisasi ke daerah pedesaan.
C.      Pola Perpindahan (Mobilitas) Penduduk Suatu Daerah
Pola perpindahan (Mobilitas) penduduk dibedakan menjadi empat mecam sebagai berikut:
1.      Pola perpindahan harian, yaitu perpindahan penduduk setiap hari dari desa ke kota untuk mencari makan.
2.      Pola perpindahan musiman, yaitu perpindahan tempat tinggal penduduk yang dilakukan pada musim-musim tertentu.
3.      Pola perpindahan menetap, yaitu perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat laindengan tujuan menetap sekurang-kurangnya enam bulan lamanya.
4.      Pola perpindahan tidak menetap, yaitu perpindahan penduduk Dallam jangka waktu pendek, tidak begitu teratur waktunya, dan hanya berdasarkan kebutuhan.
D.     Dampak Positif dan Negatif Migrasi serta Usaha Penanggulangannya
·         Dampak positif migrasi terhadap daerah yang ditinggalkan.
1.      Berkurangnya jumlah penduduk sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
2.      Meningkatnya kesejahteraan keluarga di desa, Karena mendapat kiriman dari yang pergi, terutama dari yang sudah hidup layak.
“Seimbangnya” lapangan pekerjaan di desa dengan angkatan kerja yang tersisa, karena banyak orang yang meninggalkan desa.
·         Dampak negatif migrasi terhadap daerah yang ditinggalkan.
1.      Berkurangnya tenaga kerja muda daerah.
2.      Kurang kuatnya stabilitas keamanan karena hanya tinggal penduduk tua.
3.      Semakin berkurangnya tenaga penggerak pembangunan di desa.
4.      Terbatasnya jumlah kaum intelektual di desa karena penduduk desa yang berhasil memperoleh pendidikan tinggi di kota pada umunya enggan kembali ke desa.
·         Dampak positif migrasi terhadap daerah yang dituju
1.      Jumlah tenaga kerja bertambah.
2.      Integrasi penduduk desa-kota semakin tampak.
·         Dampak negatif terhadap daerah yang dituju
1.      Semakin padat jumlah penduduknya.
2.      Banyak terdapat pemukiman kumuh.
3.      Lalu lintas jalan semakin padat.
4.      Lapangan kerja semakin berkurang sehingga banyak dijumpai pengangguran tuna wisma, tuna susila, dan tindak kejahatan.
5.      Terdapat kesenjangan ekonomi dalam kehidupan di masyarakat.
E.      Usaha-usaha Pemerintah dalam Menanggulangi Permasalahan Akibat Migrasi
Usaha-usaha untuk mengatasi permasalahan akibat migrasi desa-kota antara lain sebagai berikut:
·         Membuka lapangan kerja baru di desa melalui kegiatan padat kray.
·         Membangun sarana dan prasarana baru di bidang transportasi antardesa.
·         Melaksanakan pembangunan regional melalui pembangunan kota-kota satelit di sekitar kota tujuan utama, seperti Tangerang, Bekasi, Depok, dan Bogor yang merupakn kota satelit Jakarta.
·         Melaksanakan program pembangunan pedesaan dengan mengembangkan potensi desa sehingga penduduk desa tidak perlu lagi meniggalkan desanya untuk mencari pekerjaan.
·         Mengadakan “politik kota tertutup”, yaitu larangan keras bagi penduduk yang tidak ber-KTP dan tidak mempunyai penghasilan tetap untuk menetap di kota yang dituju.
·         Menggalakkan kegiatan industry kecil/industri rumah tangga di desa.
·         Meningkatkan produktivitas pertanian dengan cara intensifikasi (sapta usaha tani) dan diversifikasi pertanian.




Budaya Barat

Budaya Barat (kadang-kadang disamakan dengan peradaban Barat atau peradaban Eropa), mengacu pada budaya yang berasal Eropa.
Istilah "budaya Barat" digunakan sangat luas untuk merujuk pada warisan norma-norma sosial, nilai-nilai etika, adat istiadat, keyakinan agama, sistem politik, artefak budaya khusus, serta teknologi. Secara spesifik, istilah budaya Barat dapat ditujukan terhadap:
§         Pengaruh budaya Klasik dan Renaisans Yunani-Romawi dalam hal seni, filsafat, sastra, dan tema hukum dan tradisi, dampak sosial budaya dari periode migrasi dan warisan budaya Keltik,Jermanik, Romanik, Slavik, dan kelompok etnis lainnya, serta dalam hal tradisi rasionalisme dalam berbagai bidang kehidupan yang dikembangkan oleh filosofi Helenistik, skolastisisme,humanisme, revolusi ilmiah dan pencerahan, dan termasuk pula pemikiran politik, argumen rasional umum yang mendukung kebebasan berpikir, hak asasi manusia, kesetaraan dan nilai-nilaidemokrasi yang menentang irasionalitas dan teokrasi.
§         Pengaruh budaya Alkitab-Kristiani dalam hal pemikiran rohani, adat dan dalam tradisi etika atau moral, selama masa Pasca Klasik.
§         Pengaruh budaya Eropa Barat dalam hal seni, musik, cerita rakyat, etika dan tradisi lisan, dengan tema-tema yang dikembangkan lebih lanjut selama masa Romantisisme.
Konsep budaya Barat umumnya terkait dengan definisi klasik dari Dunia Barat. Dalam definisi ini, kebudayaan Barat adalah himpunan sastra, sains, politik, serta prinsip-prinsip artistik dan filosofi yang membedakannya dari peradaban lain. Sebagian besar rangkaian tradisi dan pengetahuan tersebut umumnya telah dikumpulkan dalam kanon Barat.[1] Istilah ini juga telah dihubungkan dengan negara-negara yang sejarahnya amat dipengaruhi oleh imigrasi atau kolonisasi orang-orang Eropa, misalnya seperti negara-negara di benua Amerika dan Australasia, dan tidak terbatas hanya oleh imigran dari Eropa Barat. Eropa Tengah juga dianggap sebagai penyumbang unsur-unsur asli dari kebudayaan Barat.[2][3]
Beberapa kecenderungan yang dianggap mendefinisikan masyarakat Barat moderen, antara lain dengan adanya pluralisme politik, berbagai subkultur atau budaya tandingan penting (seperti gerakan-gerakan Zaman Baru), serta peningkatan sinkretisme budaya sebagai akibat dari globalisasi dan migrasi manusia.

Catatan kaki

1.             ^ Duran 1995, hlm.81
3.             ^ Jerzy Kłoczowski, Actualité des grandes traditions de la cohabitation et du dialogue des cultures en Europe du Centre-Est, dalam: L'héritage historique de la Res Publica de Plusieurs Nations, Lublin 2004, hlm. 29–30